ABSEN ONLINE GURU (KEBIJAKAN TERBARU AKHIR TAHUN 2018)
ABSEN ONLINE GURU (KEBIJAKAN TERBARU AKHIR TAHUN 2018)
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Allahumma Shalli 'Ala Sayyidina Muhammadin Wa 'Ala Sayyidina Muhammadin
absen online guru atau yang dikenal dengan DHGTK ini dimaksudkan untuk mempermudah pekerjaan dinas pendidikan agar tidak memerlukan pemberkasan lagi untuk kelengkapan pencairan Tunjangan Profesi Guru. Kita ketahui juga DHGTK yang merupakan absen online guru ini sudah dirilis versi 2 nya sebelumnya hanya versi 1 dan sudah bisa support otomatis aplikasi finger print yang otomatis akan tersinkronisasi dengan data kehadiran kawan-kawan pendidik dan tenaga kependidikan setiap harinya. kabar baiknya adalah absen online (DHGTK) ini masih dalam tahap pengembangan sehingga belum bisa dijadikan syarat mutlak penerbitan SKTP atau TPG yang tentu saja sangat ditunggu.
Baca Juga: Formulir Pengisian Koordinat Dapodik 2019b
Sebelumnya dinas pendidikan meminta setiap sekolah harus mengumpulkan absen online DHGTK ini, hal seperti ini tentu saja membikin sibuk operator sekolah, namun alangkah susahnya dimana DHGTK versi 1 dan versi 2 belum sempurna direkonstruksi, sehingga informasi yang beredar masih belum bisa dijadikan pegangan.
menyusul dengan keluarnya edaran nomor 25988/BI.1/PR/2018 dari DIRJEN GTK merupakan kabar baik khususnya buat operator sekolah, yang biasanya bertanggung jawab penuh bersama kepala sekolah bahwa absen online DHGTK ini belum bisa digunakan untuk pencairan TPG pada triwulan 3 ini, berikut kami infokan informasinya di bawah ini :
- mengarahkan kepala sekolah dan guru untuk segera memutakhirkan data pada dapodik versi akhir yakni 2019.b
- Aplikasi absen online guru (DHGTK) masih dalam tahap pengembangan dan belum menjadi syarat memperoleh SKTP ataupun pencairan TPG
- Dinas pendidikan harap segera mengusulkan SKTP tanpa menunggu absen online DHGTK
- jika terjadi perbedaan pada gaji pokok, pangkat/ golongan, masa kerja dan lain-lain agar merubah di DAPODIK dan fasilitas reload pada aplikasi SIM pembayaran (SIMBAR)
dengan demikian diharapkan agar penerbitan SKTP untuk triwulan 3 ini tidak meminta absen online yang dicetak dan diserahkan ke dinas pendidikan. pemberkasan seperti sebelumnya tanpa salinan absen online sudah menjadi syarat yang lengkap. bagi sekolah/ dinas pendidikan agar bisa menjadi perhatian dengan edaran ini.
Demikian lah informasi yang bisa kami sajikan dari duniapendidikandansekolah.com semoga apa yang kami sajikan bermanfaat dan mohon maaf jika artikel yang kami sajikan ini masoh terdapat beberapa kekurangan. kami atas nama admin dunia pendidikan mohon pamit sampai jumpa kembali di artikel sajian kami lainnya.
Wabillahi taufiq wal hidayah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Posting Komentar untuk "ABSEN ONLINE GURU (KEBIJAKAN TERBARU AKHIR TAHUN 2018)"