Partai-Partai Politik di Awal Masa Kemerdekaan Indonesia
Pasca proklamasi kemerdekaan, hasil Sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan bahwa Indonesia akan menerapkan sistem partai tunggal yang dinamakan Partai Nasional Indonesia (PNI). Namun dalam perjalanannya, gagasan tentang keberadaan partai tunggal ini mendapatkan kritik dari beberapa tokoh nasional, khususnya Sutan Sjahrir.
ilustrasi |
Pada bulan Oktober 1945, kelompok kiri (sosialis) dalam KNIP yang dipimpin Sutan Sjahrir berhasil menyusun kekuatan dan mendorong dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP). Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 1945, BP-KNIP mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik sebagai sarana penyaluran berbagai aspirasi dan paham yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, pembentukan partai politik juga merupakan persiapan bagi pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat yang direncanakan akan diselenggarakan pada bulan Januari 1946. Atas usulan tersebut, pemerintah menyetujuinya asalkan keberadaan partai-partai politik itu dapat memperkuat perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat.
Persetujuan pemerintah itu kemudian diwujudkan dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Moh. Hatta. Isi maklumat tersebut antara lain menyatakan:
“Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat”.
Sehubungan dengan hal itu, pada bulan November dan Desember 1945 para pemimpin rakyat sibuk membentuk partai partai politik, seolah-olah negara sedang dalam keadaan aman. Padahal di beberapa tempat, seperti di Surabaya, pertempuran antara BKR dengan pasukan Sekutu sedang bergelora. Meskipun begitu, pemberlakuan sistem multi partai ini berhasil memunculkan beberapa partai politik dari perwakilan berbagai kalangan masyarakat.
credit img: katadata.co.id |
Beberapa partai politik yang muncul setelah dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 adalah sebagai berikut:
1. Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia), berdiri pada tanggal 7 November 1945, dipimpin oleh Dr. Sukiman Wirjosanjoyo.
2. PKI (Partai Komunis Indonesia), berdiri pada tanggal 7 November 1945, dipimpin oleh Moh. Yusuf. Sebenarnya partai ini telah didirikan pada tanggal 21 Oktober 1945.
3. PBI (Partai Buruh Indonesia), berdiri pada tanggal 8 November 1945, dipimpin oleh Nyono.
4. PRJ (Partai Rakyat Jelata), berdiri pada tanggal 8 November 1945, dipimpin oleh Sutan Dewanis.
5. Parkindo (Partai Kristen Indonesia), berdiri pada tanggal 10 November 1945, dipimpin oleh Probowinoto.
6. Parsi (Partai Sosialis Indonesia), berdiri pada tanggal 10 November 1945, dipimpin oleh Amir Syarifuddin.
7. Paras (Partai Rakyat Sosialis), berdiri pada tanggal 20 November 1945, dipimpin oleh Sutan Syahrir. Parsi dan Paras kemudian bergabung menjadi Partai Sosialis yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifuddin, dan Oei Hwee Goat, pada bulan Desember 1945.
8. PKRI (Partai Katolik Republik Indonesia), berdiri pada tanggal 8 Desember 1945, dipimpin oleh I.J. Kasimo.
9. Permai (Persatuan Rakyat Marhaen), berdiri pada tanggal 17 Desember 1945, didirikan oleh J.B. Assa.
10. PNI (Partai Nasional Indonesia) berdiri pada tanggal 29 Januari 1946, dipimpin oleh Sidik Joyosukarto. PNI didirikan sebagai gabungan dari PRI (Partai Rakyat Indonesia), Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo), dan Serikat Rakyat Indonesia yang masing-masing telah berdiri pada bulan November dan bulan Desember 1945.
Posting Komentar untuk "Partai-Partai Politik di Awal Masa Kemerdekaan Indonesia"